Dalam dunia industri, selain mengedepankan aspek ekonomi, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan hal yang tak kalah penting, terutama dalam menjaga keselamatan kerja. PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sebagai salah satu pelaku dalam industri nikel smelting di Indonesia, sangat sadar akan urgensi ini.
Dalam menjalankan proses peleburan nikel, PT GNI mengadopsi teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dengan 25 jalur produksi yang diharapkan dapat menghasilkan 1,9 juta unit Nickel Pig Iron (NPI) setiap tahunnya. Dengan ribuan karyawan yang terlibat dan operasional yang melibatkan alat dan suhu tinggi, prioritas utama perusahaan adalah menjaga keamanan dan keselamatan karyawan.
Maka tak heran, PT GNI menjadikan komitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman sebagai pilar utama. Regulasi keamanan kerja yang diimplementasikan oleh perusahaan selaras dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/men/1987, perusahaan dengan jumlah pekerja 100 orang atau lebih, atau meskipun kurang dari 100 orang namun melibatkan bahan, proses, atau instalasi berisiko tinggi, diwajibkan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Fungsi P2K3 adalah membentuk kolaborasi antara pengusaha dan pekerja guna menggarap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan efektif.
Keberadaan P2K3 dengan anggotanya yang mewakili pengusaha dan pekerja memiliki peran penting, tidak hanya bagi kepentingan perusahaan, tetapi juga bagi para karyawan. Oleh karena itu, ini menjadi komitmen nyata dari PT GNI.
Tugas dan fungsi P2K3, yang telah diatur dengan jelas sesuai Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1987, mencakup pengumpulan dan analisis data terkait K3 di perusahaan, memberikan pemahaman mengenai risiko dan bahaya pekerjaan kepada karyawan, evaluasi lingkungan kerja, pengembangan sistem pengendalian risiko K3, dan lain-lain.
Peran P2K3 sangat strategis dalam merumuskan, mengimplementasikan, dan mengawasi prosedur keamanan kerja dan regulasi K3 di PT GNI, terutama dalam lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi seperti smelting nikel.
Selain pendekatan internal, PT GNI juga menjalin kerja sama dengan pihak eksternal untuk memastikan penerapan prosedur keamanan kerja. Dalam upaya pencegahan kecelakaan kerja, PT GNI berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memperkuat aspek K3 melalui regulasi kerja yang dihasilkan. Komitmen ini tercermin dalam Komitmen dan Ikrar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Gunbuster Nickel Industry.
Risiko kecelakaan tidak dapat diabaikan dalam industri ini, khususnya dengan keterlibatan banyak pekerja dan proses kerja yang berisiko tinggi. Meskipun demikian, PT GNI berkomitmen kuat untuk meminimalkan potensi kecelakaan.
Meskipun telah memiliki regulasi dan prosedur keamanan kerja yang baik, PT GNI tetap berupaya bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan semua aturan dan prosedur benar-benar dijalankan. Pentingnya pemahaman para pekerja terhadap prosedur dan regulasi yang ada tak dapat diabaikan. Oleh karena itu, PT GNI secara rutin melaksanakan program pendidikan dan pelatihan mengenai K3.
Sebagai langkah nyata dalam menerapkan regulasi keselamatan kerja di lingkungan smelter PT GNI, perusahaan menggelar Pendidikan dan Latihan Dasar (diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja. Dalam kerja sama dengan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Kota Palu, diklatsar ini mengajarkan karyawan tentang tanggap darurat dan penggunaan sarana tanggap darurat.
Sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional, PT GNI menanggapi serius aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka mendorong karyawan untuk berinovasi agar dapat beradaptasi dengan perubahan, termasuk dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah juga berperan dengan memberikan pembinaan dan solusi terkait regulasi K3 di Indonesia.
Berdasarkan laporan dari Kementerian Tenaga Kerja, PT GNI secara aktif meminta bimbingan dan koordinasi untuk meningkatkan standar K3 di pabrik. Langkah-langkah konkret diambil, termasuk penyiapan timeline untuk mematuhi norma ketenagakerjaan. Keterlibatan otoritas pengawas juga terus berlanjut guna memastikan penerapan standar keselamatan kerja.
Melihat upaya ini, PT GNI memastikan bahwa perlindungan karyawan melalui regulasi keamanan kerja dan keselamatan bukan hanya slogan semata, tetapi terintegrasi dalam tindakan dan komitmen nyata perusahaan.
Kesimpulannya, dalam operasionalnya di Kabupaten Morowali Utara, perusahaan industri smelter ini menetapkan pemeriksaan dan pengujian sebagai prioritas utama. Semua aspek keselamatan kerja, termasuk lingkungan, kesehatan kerja, serta penggunaan alat berat dan proses operasionalnya, diperiksa secara cermat.
Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja sesuai dengan regulasi keselamatan kerja yang berlaku di PT GNI dan juga di seluruh Indonesia. Dengan komitmen ini, PT GNI mengukuhkan tekadnya dalam memastikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi seluruh anggota timnya.