PRESS RELEASE – Status PKPU Sementara PT GNI

PRESS RELEASE

Materi ini disiapkan sebagai bentuk penyampaian informasi, penjelasan, dan klarifikasi kepada para pemangku kepentingan terkait perkembangan terkini GNI. Seluruh informasi yang tercantum dalam pernyataan ini disusun berdasarkan kondisi dan data yang tersedia pada saat ini. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan GNI akan disampaikan melalui mekanisme komunikasi resmi GNI sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

 

Jakarta, 25 Juni 2026

No. Ref.  : 005/CC-PR/VI/2026

Sifat        : Penting dan Segera

Kepada   : Karyawan, Para Kreditur, Mitra Usaha, Pemangku Kepentingan, serta Masyarakat

Sehubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang berlangsung, PT Gunbuster Nickel Industry (“GNI”) menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Perkara Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, GNI telah ditempatkan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum adanya putusan tersebut, GNI telah melakukan berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah dengan para pihak terkait melalui komunikasi dan negosiasi yang intensif guna mencapai solusi terbaik yang dapat diterima bersama. GNI senantiasa mengedepankan itikad baik dan pendekatan kooperatif dalam menyelesaikan setiap kewajiban yang ada. Namun demikian, proses hukum PKPU tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

GNI menghormati dan akan melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan tersebut. Proses PKPU merupakan mekanisme hukum Indonesia yang memberikan kesempatan kepada debitur dan para kreditur untuk mencapai penyelesaian kewajiban melalui proses restrukturisasi yang terukur, transparan, dan adil. Selama proses PKPU berlangsung, kegiatan operasional GNI akan diusahakan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

GNI meyakini bahwa proses PKPU merupakan langkah tepat untuk menciptakan ruang dialog yang produktif antara GNI dan para kreditur dalam mencari solusi yang berkelanjutan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada. Dalam pelaksanaannya, GNI akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tata kelola perusahaan yang baik, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

GNI menyampaikan apresiasi atas dukungan, kepercayaan, dan kerja sama yang telah diberikan oleh para karyawan, kreditur, mitra usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan selama proses ini berlangsung. GNI berharap proses PKPU dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan solusi yang adil, konstruktif, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak serta menjadi langkah untuk memperkuat struktur keuangan perusahaan serta menjaga keberlanjutan usaha GNI dalam jangka panjang.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.

Untuk dan atas nama

PT Gunbuster Nickel Industry

 

id_IDIndonesian